Tentang Satgas PPKPT
Mengenal Lebih Dekat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Landasan Hukum
Terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Satgas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Kami hadir untuk mendampingi, melindungi, dan melayani setiap individu di lingkungan kampus yang memerlukan bantuan.
Struktur Satgas PPKPT
Ketua Satgas
Carissa Dwilanisusantya, M.Si.
Memimpin dan mengkoordinasikan program kerja serta penanganan laporan yang masuk.
Anggota Satgas
Menerima laporan, mendampingi korban, serta merancang dan melaksanakan program edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.
Komitmen Ruang Aman Kami
Kami memegang teguh prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan untuk melindungi hak setiap sivitas akademika.
Kerahasiaan Pelapor
Identitas dan data pelapor dilindungi sepenuhnya oleh sistem enkripsi satgas. Hanya tim penanganan yang memiliki akses terbatas.
Perlindungan Korban
Korban berhak mendapatkan perlindungan fisik maupun digital dari potensi intimidasi, teror, atau serangan balasan dari pihak luar.
Pendampingan Konseling
Penyediaan layanan bimbingan konseling, hingga bantuan hukum mendampingi korban selama investigasi berlangsung.
Penanganan Transparan
Perkembangan status pengaduan diperbarui berkala secara transparan. Anda tahu persis sejauh mana kasus Anda diproses.
Akses Aman Seluruh Warga
Tanpa memandang golongan, latar belakang, jenis kelamin, maupun disabilitas. Semua berhak atas ruang akademik yang bebas kekerasan.
Bagaimana Pelaporan Bekerja?
Alur pelaporan dirancang untuk memberikan kenyamanan, kecepatan, serta perlindungan privasi yang maksimal bagi korban.
Isi Form Pelaporan
Tulis detail kejadian kronologis dan sertakan bukti pendukung secara lengkap.
Laporan Masuk
Sistem menerima laporan dan mengeluarkan Kode Tiket rahasia pelacakan.
Verifikasi Awal
Satgas menelaah keabsahan berkas aduan dan bukti dalam waktu 3x24 jam.
Penugasan Tim
Satgas membentuk tim ad-hoc khusus untuk menangani laporan investigasi.
Investigasi & Konseling
Pencarian bukti tambahan disertai pendampingan psikologis bagi korban.
Tindak Lanjut
Rekomendasi sanksi resmi diserahkan ke Pimpinan Kampus untuk keputusan.
Monitoring Pasca
Pemantauan berkala kesejahteraan mental korban & pemulihan lingkungan.
Status Penanganan Kasus
Anda dapat melacak status pelaporan Anda kapan saja dengan Kode Tiket. Berikut adalah 10 status penanganan kasus kami:
Pelapor telah berhasil mengirimkan form aduan beserta bukti dasar melalui sistem PPKPT.
Satgas PPKPT telah menerima notifikasi laporan masuk dan sedang memproses alokasi awal.
Satgas melakukan pemeriksaan syarat administratif laporan dan menganalisis keabsahan bukti awal.
Pembentukan tim khusus atau penunjukan personel ad-hoc untuk investigasi kasus yang bersangkutan.
Proses pemanggilan saksi-saksi, wawancara korban secara sensitif, serta pengumpulan bukti fisik/digital tambahan.
Tim Satgas menelaah seluruh informasi dan bukti untuk memetakan jenis kekerasan serta kronologi komprehensif.
Penyusunan laporan akhir kasus yang memuat kesimpulan investigasi beserta draf rekomendasi sanksi.
Rekomendasi diserahkan ke Direktur atau Pimpinan Institusi untuk penetapan keputusan sanksi resmi.
Keputusan resmi telah dieksekusi, sanksi dijatuhkan, dan status laporan dinyatakan ditutup/selesai.
Pemantauan berkala terhadap kondisi mental korban serta memastikan tidak terjadi tindakan intimidasi balasan.