Landasan Hukum

Terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satgas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Kami hadir untuk mendampingi, melindungi, dan melayani setiap individu di lingkungan kampus yang memerlukan bantuan.

Struktur Satgas PPKPT

Ketua Satgas

Carissa Dwilanisusantya, M.Si.

Memimpin dan mengkoordinasikan program kerja serta penanganan laporan yang masuk.

Anggota Satgas

Menerima laporan, mendampingi korban, serta merancang dan melaksanakan program edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.

Tim Satgas
Iskandar Zulkarnain, S.Si
Tim Satgas
Ir. Ari Supriyatna, MT
Tim Satgas
Dr. Arrahmah Aprilia, M.T
Tim Satgas
Junaedi, M.T
Tim Satgas
Yayah Nurasiah, M.Pd
Tim Satgas
Syifa Dwi Kurnia, M.Ds
Tim Satgas
Kemal Virgie Muhammad
Tim Satgas
Ahmad Zulfikar
Tim Satgas
Devita Hardianti
Tim Satgas
Malik Haqqi Rabbani Johansyah
Nilai Utama Satgas

Komitmen Ruang Aman Kami

Kami memegang teguh prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan untuk melindungi hak setiap sivitas akademika.

Kerahasiaan Pelapor

Identitas dan data pelapor dilindungi sepenuhnya oleh sistem enkripsi satgas. Hanya tim penanganan yang memiliki akses terbatas.

Perlindungan Korban

Korban berhak mendapatkan perlindungan fisik maupun digital dari potensi intimidasi, teror, atau serangan balasan dari pihak luar.

Pendampingan Konseling

Penyediaan layanan bimbingan konseling, hingga bantuan hukum mendampingi korban selama investigasi berlangsung.

Penanganan Transparan

Perkembangan status pengaduan diperbarui berkala secara transparan. Anda tahu persis sejauh mana kasus Anda diproses.

Akses Aman Seluruh Warga

Tanpa memandang golongan, latar belakang, jenis kelamin, maupun disabilitas. Semua berhak atas ruang akademik yang bebas kekerasan.

Prosedur Aman & Transparan

Bagaimana Pelaporan Bekerja?

Alur pelaporan dirancang untuk memberikan kenyamanan, kecepatan, serta perlindungan privasi yang maksimal bagi korban.

1
Isi Form Pelaporan

Tulis detail kejadian kronologis dan sertakan bukti pendukung secara lengkap.

2
Laporan Masuk

Sistem menerima laporan dan mengeluarkan Kode Tiket rahasia pelacakan.

3
Verifikasi Awal

Satgas menelaah keabsahan berkas aduan dan bukti dalam waktu 3x24 jam.

4
Penugasan Tim

Satgas membentuk tim ad-hoc khusus untuk menangani laporan investigasi.

5
Investigasi & Konseling

Pencarian bukti tambahan disertai pendampingan psikologis bagi korban.

6
Tindak Lanjut

Rekomendasi sanksi resmi diserahkan ke Pimpinan Kampus untuk keputusan.

7
Monitoring Pasca

Pemantauan berkala kesejahteraan mental korban & pemulihan lingkungan.

Transparansi Kinerja

Status Penanganan Kasus

Anda dapat melacak status pelaporan Anda kapan saja dengan Kode Tiket. Berikut adalah 10 status penanganan kasus kami:

1
Laporan Terkirim Terkirim

Pelapor telah berhasil mengirimkan form aduan beserta bukti dasar melalui sistem PPKPT.

2
Laporan Diterima Diterima

Satgas PPKPT telah menerima notifikasi laporan masuk dan sedang memproses alokasi awal.

3
Verifikasi Awal Verifikasi

Satgas melakukan pemeriksaan syarat administratif laporan dan menganalisis keabsahan bukti awal.

4
Penetapan Tim Penanganan Formasi Tim

Pembentukan tim khusus atau penunjukan personel ad-hoc untuk investigasi kasus yang bersangkutan.

5
Pengumpulan Bukti & Informasi Investigasi

Proses pemanggilan saksi-saksi, wawancara korban secara sensitif, serta pengumpulan bukti fisik/digital tambahan.

6
Analisis Kasus Analisis

Tim Satgas menelaah seluruh informasi dan bukti untuk memetakan jenis kekerasan serta kronologi komprehensif.

7
Kesimpulan & Rekomendasi Rekomendasi

Penyusunan laporan akhir kasus yang memuat kesimpulan investigasi beserta draf rekomendasi sanksi.

8
Tindak Lanjut Pimpinan Tindak Lanjut

Rekomendasi diserahkan ke Direktur atau Pimpinan Institusi untuk penetapan keputusan sanksi resmi.

9
Kasus Selesai Selesai

Keputusan resmi telah dieksekusi, sanksi dijatuhkan, dan status laporan dinyatakan ditutup/selesai.

10
Monitoring Pasca Penanganan Monitoring

Pemantauan berkala terhadap kondisi mental korban serta memastikan tidak terjadi tindakan intimidasi balasan.